Pancasila - Syariat Islam Berbungkus Kebangsaan

Sumber: jernih.net

Syariat Islam. Namun sesungguhnya ini bukanlah “Syariat Islam” yang sesungguhnya, melainkan tujuan politis yang dibungkus dengan baju agama. Paham Islam Politik ini telah tersebar secara sistematis, di mana generasi muda Indonesia yang dijadikan sasaran empuk bagi doktrin politik mereka.
Pancasila pun disebut sebagai taghut yang artinya “jahat”, dan dianggap sebagai berhala! Pertanyaannya : Benarkah Pancasila itu adalah berhala dan bersifat jahat?
Artikel ini mengajak pembaca untuk meneliti sila per sila dan diadu dengan ayat-ayat Al Qur’an, sehingga nanti bisa disimpulkan apakah Pancasila itu bertentangan atau sejalan dengan Syariat Islam!
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Konsep keesaan Tuhan di dalam Islam cukup unik jika dibandingkan dengan konsep keesaan Tuhan yang ada dalam ajaran-ajaran agama lain. Adapun konsep keesaan Tuhan di dalam Al Qur’an bisa dijelaskan sebagai berikut :
  1. Tuhan itu Maha Esa dan tidak ada segala sesuatu pun di alam semesta ini yang setara atau menyerupai-Nya (QS 2:163 dan QS 112 : 1-4).
  2. Tuhan tidak terbatas oleh ruang dan waktu, sehingga segala sesuatu adalah berada di dalam kuasa-Nya (QS 4:126 dan QS 57 : 3).
  3. Penegasan terhadap pengakuan akan keesaan Tuhan diwujudkan di dalam menjalani hidup untuk beribadah kepada Allah sebagai Tuhan sejati; bukan tuhan berupa manusia, uang, jabatan, golongan, dsb; sehingga segala sesuatu yang dilakukan di dunia ini berjalan di atas “rel-rel ketuhanan” (QS 6:162).
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Al Qur’an menyatakan di dalam QS 21:107 bahwa umat Islam diutus di dunia untuk menjadi rahmat (kasih sayang) bagi semesta alam. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa ajaran Islam adalah ajaran kemanusiaan.
Kemanusiaan bisa dicapai jika seseorang memiliki tatakrama atau adab. Tuhan telah mengilhamkan kepada umat manusia berbagai macam norma di bumi yang bisa menjadikan seseorang beradab. Al Qur’an yang mengajarkan tentang berbagai dimensi adab : adab terhadap orang tua, adab terhadap sesama manusia dan sesama makhluk hidup, adab terhadap umat beragama, adab terhadap lingkungan, adab dalam berbisnis, adab dalam berdiskusi, adab dalam menuntut ilmu, dsb yang tentunya tidak akan muat jika disebutkan satu persatu di dalam artikel ini.
Beradab saja tidaklah cukup, melainkan juga harus dibarengi dengan sikap adil, karena boleh jadi adab antara masyarakat atau umat yang satu dengan yang lain tidaklah sama. Perilaku adil di dalam Al Qur’an bisa dijelaskan sebagai berikut :
  1. Umat Islam dipilih Allah sebagai umat yang adil dan selalu berbuat kebajikan (QS 2:143 dan QS 16:90).
  2. Segala sesuatu perkara haruslah diputuskan dengan adil (QS 5:42 dan QS 49:9).
  3. Di dalam berniaga dan berbagai bentuk kerjasama lainnya haruslah didasarkan pada azas keadilan dan tidak saling merugikan (QS 2:153, QS 11:85, dan QS 55:9).
  4. Adil terhadap kaum atau umat lain (QS 60:8 dan QS 42:15), bahkan ketika merasa tidak suka terhadap mereka sekalipun (QS 5:8).
PERSATUAN INDONESIA
Al Qur’an meletakkan isu persatuan sebagai hal yang sangat penting dalam membangun kehidupan yang lebih baik, dengan begitu banyak ayat-ayatnya :
  1. Perintah untuk saling mengenal antar suku dan bangsa dengan tidak membeda-bedakan status sosial, karena manusia yang paling utama di hadapan Tuhan adalah yang paling bertakwa (QS 49:13). Ayat ini adalah perwujudan nyata dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
  2. Perintah bagi umat beragama untuk tidak saling bertengkar, melainkan bersama-sama dalam berbuat kebajikan (QS 2:148 dan QS 5:48).
  3. Perintah tegas untuk menjaga persatuan dan larangan keras untuk bercerai-berai (QS 3:103, 6:153, dan QS 16:92).
  4. Sebutan musyrik alias mempersekutukan Tuhan bagi seseorang yang memecah belah persatuan umat (bangsa) dan membanggakan golongannya masing-masing (QS 30:31-32).
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Rakyat melalui perwakilannya masing-masing harus duduk bersama untuk bermusyawarah merumuskan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Maka Demokrasi Pancasila yang berazaskan “musyawarah mufakat” adalah sesuai dengan apa yang diperintahkan di dalam Al Qur’an, dan bukannya Demokrasi Liberal berdasarkan “suara terbanyak” yang telah sukses memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Al Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang mengajarkan pentingnya bermusyawarah untuk mufakat, bahkan ada satu surat yang dinamai Asy-Syuara yang berarti “Musyawarah”. Musyawarah dijelaskan di dalam Al Qur’an melalui ayat-ayat ini :
  1. Usaha untuk menuju kepada kebaikan, termasuk berbagi rezeki dan keberkahan terhadap sesama haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah (QS 42:38).
  2. Bahwa berlapang dada, memaafkan, dan mengutamakan bermusyawarah daripada kekerasan adalah lebih utama bagi orang-orang beriman (QS 3:159).
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan sosial adalah terciptanya sebuah sistem yang adil, yang mengayomi seluruh rakyat di mana rakyat memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan menjadi tolok ukur bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
Inilah keadaan di mana seluruh rakyat Indonesia bisa makan, bertempat tinggal, memperoleh pendidikan, memperoleh penghidupan yang layak, menyuarakan pendapatnya, mendapatkan jaminan kebebasan beragama, dan berbagai dimensi keadilan lainnya. Inilah keadaan di mana rakyat dari Sabang sampai Merauke merasakan pemerataan pembangunan, dan menikmati secara adil hasil kekayaan segala sumber daya alam yang dimiliki negeri ini.
Al Qur’an dengan tegas memerintahkan manusia untuk menciptakan sebuah sistem yang adil (QS 7:29). Ada pun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dengan beberapa kondisi :
  1. Tidak ada diskriminasi antara suku, bangsa, ras, dan juga jenis kelamin (QS 49:13).
  2. Tidak ada diskriminasi antar umat beragama (QS 2:62, 2:148, QS 5:48, dan QS 5:69).
  3. Adanya hukum yang adil (QS 4:58).
  4. Adanya pemerataan kesejahteraan yang diwujudkan dalam pembagian harta orang-orang mampu kepada fakir miskin dan anak-anak yatim (QS 51:19), sehingga harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja (QS 59:7).
* * *
Perhatikanlah betapa selarasnya antara Pancasila dengan ayat-ayat Al Qur’an!
Silakan dipikirkan, mana yang lebih penting daripada sekedar memperjuangkan “label Islam” dan “formalisasi syariat Islam”, dibandingkan dengan menghidupkan nilai-nilai Islam ke dalam berbagai bentuk kehidupan?
Yakinlah bahwa jika nilai-nilai Pancasila ditegakkan setegak-tegaknya, maka syariat Islam itu sudah berdiri dengan sendirinya di bumi Nusantara ini, tanpa harus merengek-rengek memperjuangkan “syariat Islam”!
Itulah mengapa tidak salah jika dikatakan bahwa Pancasila adalah “Syariat Islam Yang Berbungkus Kebangsaan”!
NEGARA ISLAM = NO! / NEGERI ISLAMI = YES!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

* Titip iklan akan dihapus.
* Anonymous diperbolehkan.
* Berkomentarlah dengan bahasa santun dan jelas.
* Pertanyaan privat bisa melalui 'Form Kontak'.