Random Posts
Loading...

Syarat Diberlakukannya Hukum Allah Di Bumi

12:29
Ada pihak-pihak yang sangat menginginkan diberlakukannya hukum-hukum Islam di negara Indonesia. Apakah hal ini mungkin dilakukan?

Jawabannya adalah sangat mungkin dan pasti bisa, asalkan syarat yang ada harus terpenuhi.

Dimasa awal dakwahnya, para Rasulullah tidak serta merta memberlakukan hukum Allah dan meniadakan hukum buatan manusia. Bukan karena mereka tidak mau, namun karena mereka belum mampu untuk hal itu, selain karena mereka belum mempunyai kekuasaan, juga karena mereka masih berdosa, tidak patut seorang berdosa menghukum pendosa lainnya. Dimasa awal dakwah yang selalu para Rasulullah dari masa ke masa lakukan adalah mencari kader-kader untuk disucikan dari dosa dan membangun kekuasaan di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa. Suatu sistem hukum baru dapat diberlakukan jikalau sang penegak sistem hukum itulah yang sedang berkuasa. Artinya, jika para Rasulullah ingin menegakkan hukum Allah di muka Bumi, maka Allah harus berkuasa dengan para Rasulullah dan para sahabat sebagai perantara-Nya (Khalifatullah) yang telah Dia sucikan dari dosa. Dan sebelum Rasulullah menjadi Khalifatullah, selalu ada proses yang menyertai kejadiannya.
Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al An'aam (6)/165)
Dari sedikit penjabaran di atas, berarti sistem hukum Allah tidaklah selalu dapat berlaku di sepanjang masa. Sebagai contohnya, pada masa awal perjuangan, Muhammad dan para sahabat (MUKMIN) tidaklah berperang, karena pada masa ini adalah masa dimana Muhammad 'bekerja membangun pasukan' (masa ini kitab tentang peperangan tidak berlaku). Namun setelah Muhammad dan para sahabat hijrah, mereka mulai mengadakan ekspansi (masa ini kitab tentang peperangan dapat berlaku, karena mereka sudah mempunyai teritori, mereka sudah mempunyai kekuasaan). Setelah Muhammad dan para sahabatnya telah memperoleh kekemenangan atas orang-orang kafir sehingga orang-orang kafir menjadi MUSLIM (orang yang tunduk patuh; orang yang kalah perang;), maka kitab tentang peperangan itu akan tidak berlaku kembali. Hal tersebut dikarenakan hukum bangsa-bangsa sudah tunduk patuh pada hukum Allah yang diamanatkan-Nya kapada Muhammad dan para sahabatnya. Jadi pada masa itu sudah tidak ada lagi yang harus diperangi (kecuali memerangi setan dalam diri sendiri).

Contoh lain adalah kisah Yesus putra Maryam ketika ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi melakukan tipu daya terhadapnya. Kisah tersebut terjabar dalam Yohanes 8:3 - 11:
3. Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepadanya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah.
4. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabbi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
5. Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari (rajam) perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
6. Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Yesus, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkannya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jarinya di tanah.
7. Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepadanya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8. Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
9. Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
10. Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
11. Jawabnya: "Tidak ada, Tu[h]an." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
 

Maka, jika ingin hukum Allah dapat berlaku di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya, kita harus berjuang membangun kekuasaan, berjuang membangun kerajaan Allah yang jika mau jujur sudah lama runtuh dengan menyerah sepenuhnya Al Andalus (Andalusia) kepada Los Reyes Catolicos (Kerajaan Katolik Spanyol) yang dipimpin oleh Fernando II dari Aragon dan Isabel I dari Kastilia.

Dan perlu disadari dan dipahami, dakwah seorang Rasulullah bukanlah membayangkan seorang pendakwah agama yang selalu bervisi ke kehidupan akhirat; kehidupan alam setelah kematian. Tugas Rasulullah dan segenap hawariyyunnya adalah menegakkan Hukum Allah di muka bumi pada saat mereka masih hidup. Visi dan misi Rasulullah beserta komunitasnya adalah menghimpun manusia-manusia yang sudah disucikan (baptis/mitsaq/janji) ke dalam suatu komunitas yang akan menjadi aparatur dari Kerajaan atau Kekuasaan Allah di atas bumi. Dan itulah bentuk akhir[at] dari dakwah Rasulullah dan sahabatnya, yakni menjadi hakim yang [ratu]adil bagi segenap manusia, menjadi imam[mahdi] yang memandu segenap manusia menuju surga (Jerusalem/Darussalam/next Nusantara), menjadi khalifatullah, menjadi rahmatan lil 'alamin kembali kepada fitrah manusia diciptakan.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

* Titip iklan akan dihapus.
* Anonymous diperbolehkan.
* Berkomentarlah dengan bahasa santun dan jelas.
* Pertanyaan privat bisa melalui 'Form Kontak'.